UUD 1945

A. Konstitusi

   Konstittusi adalah keseluruhan aturan yang mengatur suatu pemerintahan yang diselenggarakan di dalam suatu negara. Konstitusi meliputi hukum tertulis (UUD 1945) dan tidak tertulis (konvensi, misal: Pidato Presiden setiap tanggal 17 Agustus).

   Undang-undang Dasar 1945 memiliki kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Artinya, semua peraturan yang berlaku di Indonesia kedudukannya di bawah Undang-Undang Dasar 1945.



B. Fungsi Konstitusi

 1. Konstitusi sebagai sertifikat yang menandai kelahiran suatu negara.
 2. Konstitusi sebagai identitas nasional yang menunjukkan kedewasaan suatu bangsa dalam mengatur negaranya.
 3. Konstitusi seperti rumah bangsa yang dapat memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya dari kesewenang-wenangan penguasa.
 4. Konstitusi untuk membagi dan membatasi kekuasaan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaaan.
 5. Konstitusi sebagai kerangka pembangunan politik, hukum, ekonomi, dan sosial.



C. Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia

 1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

   a. Bentuk negara saat konstitusi ini berlaku adalah kesatuan.
   b. Kekuasaan negara bersifat desentralisasi, yaitu kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat. Namun, pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian urusannya pada pemerintah daerah.
   c. Bentuk pemerintahan adalah republik.
   d. Sistem pemerintahan presidensial.
   e. Kekuasaan presiden sangat luas sehingga menimbulkan kesan bahwa kekuasaan presiden adalah absolut.
   f. Terbentuknya KNIP dengan Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 sebagai kekuasaan legislatif.

 2. Konstitusi RIS  (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

   a. Bentuk negara adalah serikat yaitu negara terbagi-bagi atas beberapa negara bagian, yang saat itu terdiri dari 7 negara bagian, yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra Timur, dan Negara Sumatra Selatan.
   b. Bentuk pemerintahan adalah republik.
   c. Kekuasaan presiden adalah absolut.
   d. Kabinet bertanggungjawab kepada perdana menteri.
   e. Kabinet tidak dapat dipaksa untuk meletakkan jabatannya oleh DPR pertama RIS.
   f. RIS mengenal sistem perwakilan bikameral (dua kamar) yaitu senat dan DPR.

 3. UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

   a. Bentuk negara adalah negara kesatuan.
   b. Bentuk pemerintahan adalah republik.
   c. Sistem pemerintahan bersifat parlementer.
   d. Penyelenggaraan Pemilu untuk pertama kalinya, yaitu pada tahun 1955. Pemilu dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tanggal 21 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante.
   e. Badan Konstituante tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak dapat menghasilkan rancangan konstitusi.
   f. Dikeluarkannya dekrit presiden pada tanggal 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno. Dekrit tersebut berisi:
     1) Menetapkan pembubaran konstituante
     2) Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
     3) Pembentukan MPRS dan DPAS.

 4. Penetapan kembali Undang-Undang Dasar 1945

   a. Masa Orde Lama (5 Juli 1959 - 11 Maret 1965)
      * Kekuasaan presiden sangat besar sehingga cenderung otoriter.
      * Partai Komunis Indonesia (PKI) berusaha menempatkan dirinya sebagai golongan Pancasiais.
      * Kekuatan politik terpusat pada presiden Soekarno dengan TNI-AD dan PKI disampingnya.
      * Berkembangnya ideologi Nasakom (Nasionalis-Agama-Komunis) yang dibuat oleh Presiden Soekarno.

   b. Masa Orde Baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)
      * MPRS melantik Suharto sebagai Presiden RI menggantikan Soekarno dengan TAP MPRS No. XXXVI/MPRS/1967.
      * Bentuk negara adalah republik, susunan negara adalah kesatuan, asas kedaulatan rakyat, asas kesatuan negara, asas negara hukum menjadi asas dalam penyelenggaraan negara.
      * Keberadaan lembaga MPRS, DPR, GR, dan DPAS adalah alat kelengkapan negara yang masih tetap ada sepanjang sebelum diadakan yang baru sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
      * Melakukan upaya pembaruan dalam politik luar negeri, yaitu:
        1) Indonesia kembali menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1966.
        2) Membekukan hubungan diplomatik dengan Republik Rakyat Cina.
        3) Normalisasi hubungan dengan Malaysia.
      * Dikeluarkan kebijakan Trilogi Pembangunan yang berisi:
        1) Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
        2) Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
        3) Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
      * Membuat satuan perencanaan yang disebut Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita).

  c. Masa Reformasi 
     * UUD 1945 berdasarkan pasal II aturan tambahan terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Sistem pemerintahan tersebut dituangkan dalam pasal-pasal sebagai berikut:
         1) Negara Indonesia adalah negara hukum (Rechstaat). (pasal 1 ayat 3)
         2) Sistem konstitusional, secara eksplisit tidak tertulis, namun secara substantif dapat dilihat pada pasal-pasal berikut: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) dan (2), dan sebagainya.
         3) Kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR.
     Sesuai dengan pasal 2 ayat 1 bahwa MPR terdiri anggota DPR dan anggota DPD. MPR berdasarkan pasal 3, memiliki wewenang dan tugas sebagai berikut:
         1) Mengubah dan menetapkan UUD
         2) Melantik presiden/ wakil presiden
         3) Dapat memberhentikan presiden/ atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
     * Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi menurut UUD (masih relevan dengan jiwa pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 1 dan ayat 2).
     * Presiden tidak bertanggung jawab pada DPR. Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintah negara (presiden) dari pasal 4 sampai dengan pasal 16, dan DPR (pasal 19 sampai pasal 22B), maka ketentuan bahwa presiden tidak bertanggung jawab pada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan negara Republik Indonesia masih tetap menjalankan sistem presidensil.
     * Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab pada DPR. Menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh presiden (pasal 17).
     * Kekuasaan kepala negara tidak terbatas. Kekuasaan kepala negara hanya dibatasi oleh MPR (pasal 3 ayat 3). Demikian juga dengan DPR, selain memiliki hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, juga memiliki hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul, dan hak imunitas (pasal 20 A ayat 2 dan 3).



D. Penyimpangan yang Terjadi terhadap UUD 1945

 1. Penyimpangan UUD 1945 pada Masa Konstitusi RIS
    a. Sistem pemerintahan presidensial diganti dengan parlementer.
    b. UUD 1945 hanya berlaku di negara bagian RI yang meliputi sebagian Pulau Jawa, Sumatera dengan ibukota Yogyakarta.

 2. Penyimpangan UUD 1945 pada Masa Orde Lama
    a. Presiden mengeluarkan Penetapan Presiden tanpa Persetujuan DPR.
    b. Melalui Penetapan Presiden, Presiden membubarkan anggota DPR hasil Pemilu dan membentuk DPR Gotong-Royong (DPR-GR).
    c. Pembentukan MPRS dengan penetapan Presiden No. 2/MPRS/1959.
    d. Anggota MPRS ditunjuk dan ditetapkan oleh Presiden.
    e. MPRS dengan ketetapannya menetapkan pidato Presiden sebagai GBHN yang bersifat tetap dan mengangkat Presiden seumur hidup.
    f. Hak budget tidak berjalan.
    g. GBHN yang bersumber pada pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul "Penemuan Kembali Revolusi Kita" ditetapkan oleh DPA bukan oleh MPRS.

 3. Penyimpangan UUD 1945 pada Masa Orde Baru
    a. Menyelewengkan Pemilu untuk mempertahankan dan menyelenggarakan kekuasaan dengan Golkar sebagai sebagai partai yang berkuasa.
    b. Adanya pengekangan terhadapan hak demokrasi rakyat.
    c. Lembaga Hukum dan ABRI dibuat agar berpihak pada penguasa.
    d. Kekuasaan Presiden sangat dominan.
    e. Pembangunan ekonomi cenderung dikuasai oleh satu golongan.
    f. Korupsi, kolusi, nepotisme merajalela.



E. Hubungan Pancasila dengan UUD 1945 Segi Yuridis Konstitusional

   1. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
      Pembukaan UUD 1945 secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Indonesia. Maka, hubungan antara pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai hubungan secara formal dan hubungan secara material.

   2. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi
      Memiliki hubungan yang menunjukkan kesatuan yang utuh dan apa yang terkandung dalam pembukaan adalah merupakan amanat dari seluruh rakyat Indonesia ketika mendirikan negara dan untuk mewujudkan tujuan nasional.



F. Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945

   Berdasarkan UUD 1945 (sebelum diamandemen) sistem pemerintahan Indonesia diatur sebagai berikut:
   1. Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan semata.
   2. Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolut.
   3. Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR.
   4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan negara kekuasaan dan tanggung jawab ada di tangan presiden.
   5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan DPR dalam membentuk UU dan untuk menetapkan anggaran belanja negara.
   6. Menteri negara adalah pembantu presiden, presiden yang berkewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri negara tidak bertanggung jawab pada DPR.
   7. Kekuasaan kepala negara tidak terbatas sehingga presiden harus memperhatikan dengan sebenar-benarnya usaha DPR.

   Kekuasaan Pemerintah Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1-16 dan pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat 1 dan ayat 5, serta pasal 24 diatur sebagai berikut:
   1. Kekuasaan menjalankan perundang-undangan negara atau kekuasaan eksekutif dilakukan oleh pemerintah.
   2. Kekuasaan untuk memberikan pertimbangan kenegaraan pada pemerintahan atau kekuasaan legislatif/ konsultatif dilaksanakan oleh DPA.
   3. Kekuasaan membentuk perundang-undangan negara atau kekuasaan legislatif dilakukan oleh DPR.
   4. Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan negara atau kekuasaan eksaminatif/ inspektif dilakukan oleh BPK.
   5. Kekuasaan mempertahankan undang-undang negara atau kekuasaan yudikatif dilakukan oleh MA.

   Berdasarkan ketetapan MPR Nomor III/MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi negara dengan atau antara lembaga-lembaga tinggi negara diatur sebagai berikut:
   1. Lembaga tertinggi negara adalah MPR yang memiliki kewenangan untuk memilih dan mengangkat presiden atau mandataris dan wakil presiden untuk melaksanakan GBHN dan putusan MPR yang lainnya. MPR juga berwenang untuk memberhentikan presiden sebelum masa jabatan berakhir atas permintaan sendiri, berhalangan namun tetap sesuai dengan pasal 8 UUD 1945, atau karena melakukan tindak pidana dan melanggar GBHN yang ditetapkan oleh MPR.
   2. Lembaga-lembaga tinggi negara sesuai dengan urutan pada UUD 1945 adalah presiden (pasal 4-15), DPA (pasal 16), DPR (pasal 19-22), BPK (pasal 23), dan MA (pasal 24).
      a. Presiden sebagai penyelenggara kekuasaan pemerintahan tertinggi di bawah MPR dan dalam pelaksanaannya dibantu oleh wakil presiden. Presiden atas nama pemerintah (eksekutif) bersama-sama dengan DPR membentuk UU dan menetapkan APBN. Dengan persetujuan DPR, presiden dapat menyatakan perang.
      b. DPA (Dewan Pertimbangan Agung) bertugas sebagai penasihat pemerintah dan berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan presiden.
      c. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah badan legislatif yang dipilih oleh rakyat dan berkewajiban bersama-sama dengan presiden membuat UU dan bertugas mengawasi presiden dalam pelaksanaan GBHN.
      d. BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) adalah lembaga yang bertugas untuk melakukan pengawasan keuangan negara yang dalam pelaksanaannya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintahan. BPK memeriksa seluruh pelaksaaan APN dan melaporkan hasilnya pada DPR.
      e. MA (Mahkamah Agung) adalah badan pelaksana kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksanaannya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh lainnya. MA dapat mempertimbangkan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta maupun tidak diminta maupun tidak diminta kepada lembaga-lembaga tinggi negara.

   Pokok-pokok pemerintahan Republik Indonesia, diatur sebagai berikut:
   a. Bentuk negara adalah negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara terbagi menjadi provinsi-provinsi dan setiap provinsi dikepalai oleh gubernur-gubernur yang ditunjuk.
   b. Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem pemerintahan presidensil.
   c. Pemegang kekuasaan eksekutif adalah predsiden yang merangkap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wakilnya dipilih oleh MPR dengan masa jabatan 5 tahun per satu periode pemilihan.
   d. Kabinet atau mentari diangkat dan diberhentikan oleh presiden dan bertanggung jawab pada presiden.
   e. Parlemen terbagi menjadi 2 bagian (bikameral), yaitu DPR dan DPD merupakan anggota MPR, anggota DPD dan DPR dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD dipilih oleh rakyat dengan sistem distrik perwakilan banyak. Selain DPR dan DPD, terdapat juga DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang juga dipilih melalui pemilu. DPR sebagai lembaga legislatif dan memiliki kewenangan sebagai pengawas jalannya pemerintahan.
   f. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA dan badan peradilan dibawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah MK (Makamah Konstitusi) dan Komisi Yudisial.
   g. Sistem pemerintahan Indonesia setelah amandemen UUD 1945, masih menggunakan sistem pemerintahan presidensial. Presiden berada di luar pengawasan DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen, namun sistem pemerintahan ini juga mengambil mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaruan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada pada sistem presidensial.

   Variasi dari sistem pemerintahan RI sebagai akibat adanya pembaruan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem pemerintahan yang ada dalam sistem pemerintahan presidensial, antara lain:
   a. Presiden bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh MPR atas usul DPR.
   b. Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
   c. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).



G. Hierarki Peraturan Perundang-undangan

   Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembuentukan Peraturan Perundang-undangan, tata Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, yaitu:
   1. UUD Negara Republik Indonesia 1945, sebagai peraturan perundang-undangan tertinggi, sehingga segala bentuk peraturan perundang-undangan di bawahnya tidak boleh menyimpang dari UUD 1945.
   2. Ketetapan MPR atau TAP MPR merupakan keputusan MPR sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
   3. UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Ungan (Perpu) sebagai peraturan yang dibuat oleh Presiden dan hanya berlaku saat keadaan terdesak tanpa harus mendapat persetujuan DPR. Namun, setelahnya Perpu tetap harus diajukan oleh Presiden pada DPR pada sidang DPR yang akan datang. DPR berhak menolak atau menerima rancangan Perpu tersebut, jika rancangan tersebut ditolak maka Perpu tersebut wajib dibatalkan.
   4. Peraturan Pemerintah atau PP, dibuat oleh pemerintah untuk memudahkan pelaksanaan atau perintah undang-undang.
   5. Peratauran Presiden atau Perpres, adalah peraturan yang bersifat khusus karena hanya mengatur hal-hal yang bersifat khusus dan sementara.
   6. Peraturan Daerah Provinsi atau Perda adalah peraturan yang dibuat oleh DPRD Provinsi bersama dengan Gubernur untuk melaksanakan peraturan yang ada di atasnya dan mengatur mengenai kondisi khusus di daerah tersebut.
   7. Peraturan Daerah Kabupaten adalah peraturan yang dibuat oleh DPRD kabupaten/ kota bersama bupati/ walikota.



H. Pokok Pembukaan dalam UUD 1945

   UUD 1945 terdiri atas 4 alinea yang masing-masingnya memiliki pokok-pokok isi, antara lain:
   1. Alinea I, memuat pernyataan sikap bangsa Indoneisa yang menjunjung tinggi hak asasi bangsa berupa kemerdekaan dan sikap anti penjajahan, karena penjajahan tidak seusai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Selain itu, pernyataan bahwa bangsa Indonesia siap membantu bangsa-bangsa lain untuk merdeka.
   2. Alinea II, menggambarkan penghormatan dan penghargaan terhadap perjuangan para pahlawan yang telah mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan yang akhirnya perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang tepat yaitu kemerdekaan. Namun, kemerdekaan bukan merupakan akhir perjuangan bangsa Indonesia melainkan suatu jalan untuk mewujudkan cita-cita bangsa, yaitu suatu keadaan masyarakat yang adil dan makmur.
   3. Alinea III, berisi pernyataan kemerdekaan Indonesia sebagai tindakan yang luhur dan suci yang mendapat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa serta dijiwai oleh kehidupan yang bebas.
   4. Alinea IV, memuat tujuan berdirinya Negara Indonesia dan dasar negara yaitu Pancasila



I. Kedudukan dan Fungsi UUD 1945

   Kedudukan dan fungsi UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia adalah sebagai berikut:
   1. UUD 1945 memiliki kekuatan yang mengikat seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
   2. UUD 1945 memuat aturan-aturan dasar (memuat hukum dasar).
   3. UUD 1945 sebagai hukum tertinggi.
   4. UUD 1945 sebagai sumber hukum.



J. Amandemen UUD 1945

   UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan/ amandemen, yaitu:
   1. Sidang Umum MPR pada tanggal 14-21 Oktober 1999 merupakan amandemen pertama. Pengesahan pada tanggal 19 Oktober 1999. Pasal-pasal yang diamandemen adalah Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21 (berjumlah 9 pasal).
   2. Sidang Umum MPR pada tanggal 7-18 Agustus 2000 merupakan amandemen kedua. Pengesahan pada tanggal 18 Agustus 2000. Pasal-pasal yang diamandemen adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 25E, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28A-28J, Pasal 30, Pasal 36A-36C (berjumlah 25 pasal).
   3. Sidang Umum MPR pada tanggal 1-9 November 2001 merupakan amandemen ketiga. Pengesahan pada tanggal 10 November 2001. Pasal-pasal yang diamandemen dan ditambahkan adalah Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, 7A-7C, 8, 11, 17, 22C-22E, 23, Pasal 23 A, Pasal 23C, Pasal 23E, Pasal 23F, Pasal 23G, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C (berjumlah 23 pasal).
   4. Sidang Umum MPR pada tanggal 1-11 Agustus 2002 merupakan amandemen keempat. Pengesahan pada tanggal 10 Agustus 2002. Pasal-pasal yang diamandemen dan ditambahkan Pasal 2, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 23B, Pasal 23D, Pasal 24, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 37. Aturan Peralihan Pasal I, II, III serta tambahan Pasal I dan Pasal II (berjumlah 13 pasal ditambah 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan).



K. Sistematika UUD 1945

     


   Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
   Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dibentuk berlandaskan pada:
   1. Landasan Filosofis
      Penyusunan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan cita-cita moral dan cita-cita hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila.
   2. Landasan Sosiologis
      Pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan masyarakat.
   3. Landasan Yuridis
      Dalam pembuatan peraturan perundang-undangan harus memuat:
      a. Adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan.
      b. Adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan.
      c. Mengikuti cara-cara atau prosedur tertentu.
      d. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

Comments