Hak Asasi Manusia

A. Pengertian HAM dan Macam-macam HAM
   Berikut beberapa pengertian HAM yang dikemukanan oleh para ahli:
   1. John Locke
      HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada manusia dan tidak dapat diganggu gugat.

   2. Koentjoro Poerbapranoto
      Hak asasi adalah hak yang sifatnya asasi, yaitu dimiliki manusia menurut kodratnya dan sifatnya suci.

   3. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
      HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang harus dijunjung tinggi, dihormati, serta dilindungi oleh negara, pemerintah, hukum, dan setiap orang.

   Sedangkan konsep HAM jika dilihat dari visi adalah:
   - visi filsafati: berasal dari teologi-teologi agama
   - visi yuridis konstitusional: mengaitkan pemahaman HAM dengan tugas, hak, wewenang dan tanggungjawab negara.
   - visi politik: pemahaman HAM yang umumnya berwujud pelanggaran HAM

   Konsep HAM dilihat dari Perkembangannya
   - generasi I: lahir sebagai reaksi terhadap kenegaraan yang totaliter dan fasistis
   - generasi II: sebagai reaksi dunia ketiga yang telah memperoleh kemerdekaan
   - generasi III: ramuan dari hak hukum, sosial, ekonomi, politik dan budaya
   - generasi IV: akibat dari kebijaksanaan pemerintah yang diterapkan

   Macam-macam HAM
   1. Hak asasi pribadi
   2. Hak asasi ekonomi
   3. Hak asasi politik
   4. Hak asasi sosial dan kebudayaan
   5. Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata peradilan dan perlindungan hukum



B. Sejarah Lahirnya Hak Asasi Manusia
   1. Jaman Yunani Kuno
   2. Aristoteles
   3. Magna Charta di Inggris (1215)
   4. Pettion of Right (1629) di Inggris
   5. Bill of RIght (Undang-Undang Hak tahun 1689) di Inggris
   6. Declaration des droit de L'home etdu citoyen tahun 1789 (Pernyataan hak-hak manusia dan penduduk)
   7. Declaration of America Indepedence (4 Juli 1776)
   8. Menjelang berakhirnya Perang Dunia II, F.D Roosevelt mengusulkan The Four Freedom (empat kebebasan):
      - freedom of speech and thought (kebebasan bicara dan mengemukakan pikiran)
      - freedom of religion (kebebasan beragama)
      - freedom from fear (kebebasan dari rasa takut)
      - freedom from want (kebebasan dari kekurangan dan kelaparan)
   9. Universal Declaration of Human Right (Pernyataan Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia) pada 10 Desember 1948




C. Pengertian HAM dalam Perundang-undangan
   1. HAM dalam Pembukaan UUD 1945 aLINEA 1 sampai dengan Alinea 4.
   2. HAM dalam Batang Tubuh UUD 1945 diatur secara khusus dalam pasal 28A-28J
   3. HAM juga diatur dalam pasal 27-34 UUD 1945
   4. HAM dalam TAP MPR No. XVII/MPR/1998
   5. HAM dalam TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN
   6. Kepres No. 50 Tahun 1993 tentang KOMNAS HAM
   7. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
   8. PP No. 2 Tahun 2002 tentang cara perlindungan korban dan saksi dalam pelanggaran HAM berat
   9. PP No. 3 Tahun 2002 tentang kompensasi, restitusi, rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM berat
   10. Kepres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap perempuan
   11. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM




D. Peran Komnas HAM dalam Perjuangan Penegakan HAM di Indonesia
   Komnas HAM dibentuk tengan tujuan:
   1. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila UUD 1945, dan Piagam PBB, serta deklarasi universal Hak Asasi Manusia
   2. meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai kehidupan.

   Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang HAM.



E. Pengadilan HAM di Indonesia
   Dasar pembentukan Undang-undang tentang Pengadilan HAM adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan pasal 104 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi "Untuk mengadili pelanggaran HAM di lingkungan Pengadilan Umum". Pengadilan HAM di Indonesia relatif baru, secara yuridis formal sebenarnya sudah bisa berdiri tahun 1999 yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) RI Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM. Namun Perpu ini tidak disetujui DPR, selanjutnya sebagai landasan yuridis formalnya diterbitkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang HAM. Tugas dan wewenang Pengadilan HAM berdasarkan UU tersebut ialah:

   Pasal 4
   Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat.

   Pasal 5
   Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara RI oleh Negara Indonesia.

   Pasal 7
   Pelanggaran HAM yang berat meliputi:
   a) kejahatan genosida
   b) kejahatan terhadap kemanusiaan

   Pasal 8
   Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf 2  adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian seluruh kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:
   a) membunuh kelompok
   b) mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap atau anggota kelompok
   c) menciptakan kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian
   d) memaksa tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau
   e) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu kelokmpok lain

   Pasal 9
   Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b adalah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara l;angsung terhadap penduduk sipil.

Comments