GEOPOLITIK INDONESIA

A. Pengertian Geopolitik
   Istilah geopolitik dicetuskan oleh Rudolf Kjellen dalam rangka mengemukakan suatu sistem politik yang menyeluruh yang terdiri atas geopolitik, demopolitik, ekonomi poltik, sosiopolitik dan kratopolitik. Geopolitik, dari bahasa Yunani Geo (bumi) dan Politik (politik), secara luas merujuk pada hubungan antara politik dan teritori dalam skala lokal atau internasional. Geopolitik mencakup praktik analisis, prasyarat, perkiraan dan pemakaian kekuatana politik terhadap suatu wilayah. Secara spesifik, geopolitik merupakan metode analisis kebijakan luar negeri yang berupaya memahami, menjelaskan, dan memperkirakan perilaku politik internasional dalam variabel geografi. Jadi geopolitik adalah politik yang tidak terlepas dari pengaruh kondisi geografis dari bumi yang menjadi wilayah hidupnya.

   Geopolitik dan geostrategi merupakan permasalahan yang sangat penting pada dua abad terakhir ini. Permasalahan ini menjadi penting karena manusia yang telah berbangsa membutuhkan wilayah sebagai tempat tinggalnya yang kemudian dikenal Negara. Dalam perkembangannya pengertian negara tidak saja diartikan sebagai wilayah, tetapi diartikan lebih luas yaitu intitusi. Prasarat Negara sebagai intitusi menurut Prof. DR. Sri Soemantri (Dikti, 2001: 36) secara minimal meliputi unsur wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berkuasa. Unsur rakyat suatu Negara disamping warga Negara juga meliputi bukan warga Negara. Agar Negara mencapai tujuan Nasional aman dan sejahtera (Pembukaan UUD 1945 Alinea IV) perlu pendidikan kewarganegaraan.

   Karl Houshofer mengembangkan goepolitik tersebut diwujudkan dalam beberapa istilah dan pandangan berikut:
   1) Lebensraum (ruang hidup), bahwa manusia sama dengan organisme yang memerlukan ruang hidup.
   2) Auatarki, yaitu cita-cita untuk memenuhikebutuhan negara sendiri tanpa menggantungkan diri pada negara lain.

   Unsur utama Geopolitik
   1. Konsepsi ruang diperkenalkan Karl Haushofer menyimpulkan bahwa ruang merupakan wadah dinamika politik dan militer, teori ini disebut pula teori kombinasi ruang dan kekuatan.
   2. Konsepsi frontier (batas imajiner dari dua negara).
   3. Konsepsi politik kekuatan yang terkait dengan kepentingan nasional.
   4. Konsepsi keamanan negara dan bangsa sama dengan konsep ketahanan nasional.



B. Pandangan Para Pemikir Politik
   Semua geopolitik adalah ilmu bumi politik yang membahas masalah politik dalam suatu negara, namun berkembang menjadi ajaran yang melegitimasikan Hukum Ekspansi suatu negara. Hal ini tidak terlepas dari para penulis:
   1) Friedrich Ratzel (1844-1904)
      Teori Ruang: bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan ruang hidup yang makin meluas, karena kebutuhan sumber daya yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang "primitif".

   2) Rudolf Kjellen (1864-1922)
      Teori kekuatan: bahwa negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektualitas. Dengan kekuatan yang dimiliki ia mampu mengeksploitasi negara "primitif" agar negaranya dapat berswasembada. (Darwinisme Sosial).

   3) Karl Haushover (1869-1946)
      Teori Pan Regional, empat kawasan benua: untuk menjadi jaya, bangsa harus mampu menguasai benua-benua di dunia yang dibagi atas empat kawasan benua dan masing-masing dipimpin satu bangsa (Pan Amerika, Asia Timur, Rusia, Eropa, Afrika).

   4) Sir Halford Mackinder (1861-1947)
      Teori Daerah Jantung (wawasan benua): bila ingin menguasai dunia, suatu bangsa harus menguasai daerah jantung dan untuk itu diperlukan kekuatan darat yang memadai. Daerah jantung terdiri dari: Rusia, Siberia, Sebagian Mongolia, Daerah bulan sabit dalam (eropa barat, eropa selatan, timur tengah, asia selatan, asia timur) dan bulan sabit luar (Afrika, Australia, Amerika, Benua Baru)

   5) Sir Walter Raleigh (1554-1618) dan Alfred T. Mahan (1840-1914)
      Teori Kekuatan Maritim: "Siapa yang menguasai laut akan menguasai perdagangan/kekayaan dunia dan akhirnya menguasai dunia. Oleh karena itu ia harus memiliki armada laut yang kuat. Laut untuk kehidupan dan sumberdaya banyak di laut, oleh karena itu harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya."

   6) Giulio Douhet (1869-1930) dan Wiliam Mitchel (1989-1936)
      Bahwa kekuatan udara mampu beroperasi hingga garis belakang lawan serta kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan udara.

   7) Nicholas J. Spijkman (1893-1943)
      Teori Daerah Batas: penguasaan daerah jantung harus ada akses ke laut dan hendaknya menguasai pantai sepanjang Eurasia.

   Dalam sejarah Indonesia, Indonesia pernah terpengaruh "wawasan-wawasan kekuatan" tersebut.

   Pada masa orde lama angkatan perang RI terpengaruh wawasan-wawasan kekuatan tersebut diatas, sehingga lahirlah:
   - Angkatan Darat: menganut wawasan benua yang dirumuskan dalam doktrin Tri Ubaya Sakati.
   - Angkatan Laut: menganut wawasan bahari yang dirumuskan dalam doktrin Eka Gasana Jaya.
   - Angkatan Udara: menganut wawasan dirgantara, swa Buana Paksa
   - Polri: menganut doktrin Tata Tentrem Kartarahaja

   Adanya wawasan yang berbeda-beda itu membawa persaingan antara angkatan secara tidak sehat, sehingga diadu domba oleh G-30S/PKI. Pada tahun 1966 pertama kali dikumandangkan istilah wawasan nusantara sebagai wawasan hankamnas.



C. Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
   Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, melihat.

   Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepualauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudera, yaitu samudera Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata "Nusantara" digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.

   Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Atau cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

   Geopolitik Indonesia dinamakan wawasan nusantara, yang secara umum didefinisikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang dirinya yang bhineka, serta lingkungan geografinya yang berwujud negara kepulauan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Adapun tujuannya adalah untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, dan turut serta menciptakan ketertiban dan perdamaian dunia. Kesemua itu dalam rangka mencapai Tujuan Nasional. Oleh karena itu, hakikat tujuan Wawasan Nusantara adalah kesatuan dan persatuan dalam kebhinekaan, yang mengandung arti sebagai berikut:
   1. Penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan dengan kondisi, posisi dan potensi geografi, serta kebhinekaan budaya.
   2. Pedoman dan pola tindak serta pola pikir kebijaksanaan nasional.
   3. Hakekat Wawasan Nusantara dasar persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.

   Dalam system kehidupan nasional Indonesia yang urutannya sebagai berikut:
   1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara.
   2. UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
   3. Wawasan Nusantara sebagai geopolitik bangsa Indonesia.
   4. Ketahanan Nasional sebagai geostrategi bangsa dan Negara Indonesia.
   5. Politik dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam pembangunan nasional.



D. Peran Wawasan Nusantara
   Dalam kehidupan nasional, Wawasan Nusantara dijelaskan peranannya untuk:
   1. Mewujudkan serta memelihara persatuan dan kesatuan, yang serasi dan selaras pada segenap aspek kehidupan nasional.
   2. Menumbuhkan rasa tanggungjawab atau pemanfaatan lingkungannya. Peranan ini berkaitan dengan adanya hubungan yang erat dan saling terkaitan dan ketergantungan antara bangsa dan ruang hidupnya. Oleh karena itu, pemanfaatan lingkungan harus bertanggung jawab. Jika tidak, maka akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang pada akhirnya akan merugikan bangsa.
   3. Menegakan kekuasan guna melindungi kepentingan nasional. Kepentingan nasional menjadi dasar hubungan antara bangsa. Apabila suatu bangsa kepentingan nasionalnya sejalan atau paralel dengan kepentingan nasional bangsa lain, maka kedua bangsa itu akan mudah terjalin hubungan persahabatan.
   4. Menentang hubungan Internasional dalam upaya ikut menegakkan perdamaian.



E. Historis dan Yuridis Formal Wawasan Nusantara
   Untuk memahami proses pemikiran tentang wawasan nusantara perlu diadakan pendekatan secara historis dan yuridis. UUD 1945 tidak menentukan secara tegas mengenai batas-batas wilayah RI, sehingga kita mengacu pada pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.
   1. Deklarasi Djuanda
      Pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah RI mengeluarkan "Deklarasi Djuanda" yang digunakan untuk mengganti Ordenasi wilayah teritorial laut produk Pemerintah Penjajahan Belanda. Deklarasi tersebut dituangkan dalam Undang-undang No. 4/PRP/1960 yang isinya sebagai berikut:
      a) perairan Indonesia adalah lautan wilayah beserta perairan pedalaman (perairan wilayah Nusantara)
      b) laut wilayah teritorial Indonesia selebar 12 mil laut dari pulau-pulau terluar yang dihubungkan dengan garis lurus antara pulau satu dengan pualu lainnya.
      c) perairan pedalaman adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis dasar.
      d) hak lintas laut damai kapal perang asing diakui dijamin sepanjang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan negara/bangsa Indonesia.

      Deklarasi Djuanda diperjuangkan dalam forum internasional. Melalui perjuangan panjang akhirnya Konferensi PBB pada tanggal 30 April menerima "The United Convention On The Law of The Sea" (UNCLOS). Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).

   2. Konsep Landas Kontinen
      Pemerintah RI pada tanggal 17 Februari 1969 mengeluarkan pengumuman tentang "Deklarasi Landas Kontinen Indonesia" yang kemudian dikukuhkan dengan UU No. 1/1973 tentang "Landas Kontinen Indonesia" yang merupakan penjabaran dari pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Deklarasi tersebut sesuai dengan kebijaksanaan praktik negaraa yang dibenarkan oleh hukum internasional bahwa negara pantai mempunyai penguasaan dan yuridiksi yang ekslusif atas kekayaan mineral dan kekayaan lain dalam dasar laut dibawahnya sampai kedalaman 200 meter.

   3. Konsepsi ZEE 200 mil
      Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980 mengumumkan tentang "Deklarasi Zone Ekonomi Ekslusif Indonesia" yang dikukuhkan dengan UU Nomor 5 Tahun 1983. Di dalam ZEE kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa di bawah permukaan laut dijamin sesuai hukum internasional.

   4. Ruang angkasa
      Membicarakan matra udara terasa penting terutama setelah ditemukannya pesawat terbang dan ditambah lagi dengan kemajuan IPTEK yang lain. Dalam  menerapkan Hukum Angkasa terdapat juga beberapa aliran yang perlu dipertimbangkan.

      Pertama, Teori Udara Bebas yang meliputi: (1) kebebasan ruang tanpa batas yang artinya dapat dipergunakanoleh siapapun sehinggga tidak ada negara yang mempounyai hak dan kedaulatan di ruang udara, (2) kebebasan ruang terbatas yang terdiri atas: a) negara kolong berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanan dan keselamatan, b) negara kolong hanya mempunyai hak terhadap wilayah tertentu.

      Kedua, teori negara berdaulat di udara. Mengenang ruang angkasa masih sering menimbulkan salah pengertian batas jarak ketinggian di ruang udara. Bagi Indonesia, wilayah dirgantara (ruang angkasa dan antariksa) termasuk orbit geostationer adalah dengan jarak lebih kurang 36.000 km di ukur dari titik gunung tertinggi di Indonesia.



F. Dasar Pemikiran Wawasan Nusantara
   1. Faktor Geografis
      Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 17.508 pulau besar dan kecil. Selain itu juga mempunyai perairan yang dikelilingii oleh samudera-samudera yang luas, samudera Hindia dan Pasifik, dan diapit dua benua yaitu benua Asia dan Australia. Luas daratan Indonesia adalah 1.922.570 km2 dan luas perairannnya 3.257.482 km2. Pulau terpadat penduduknya adalah pulau Jawa, dimana setengah populasi Indonesia hidup. Indonesia terdiri dari 5 pulau besar, yaitu: Jawa dengan luas 132.107 km2, Sumatra dengan luas 473.606 km2, Kalimantan dengan luas 539.460 km2, Sulawesi dengan luas 189.216 km2, dan Papua dengan luas 421.981 km2. Batas wilayah Indonesia searah penjuru mata angin, yaitu:
      - Utara: Negara Malaysia, Singapura, Filipina, dan Laut China Selatan
      - Selatan: Negara Australia, Timor Leste, dan Samudera Hindia
      - Barat: Samudera Hindia
      - Timur: Negara Papua Nugini, Timor Leste, dan Samudera Pasifik

      Lokasi Indonesia juga terletak di lempeng tektonik, yang berarti Indonesia rawan terkena gempa bumi dan dapat menimbulkan tsunami. Indonesia juga banyak memiliki gunung berapi, salh satu yang sangat terkenal adalah gunung Krakatau, terletak di selat Sunda antara pulau Sumatra dan Jawa.

   2. Faktor Geopolitik
      Mengenai teori geopolitik, bangsa Indonesia tidak sependapat dengan cara berpikir Karl Hosuhofer yang mengarah pada ekspasionisme dan rasialisme. Landasan pemikiran tentang geopolitik bangsa Indonesia adalah falsafah Pancasila yang penerapannnya tidak mengandung ekspasionisme dan kekerasan, yang tercantum dalam tujuan nasional bangsa Indonesia dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu dunia yang tertib, dunia yang damai, dan berkeadilan sosial.



G. Contoh Permasalahan Geopolitik Indonesia
   1. Pulau Sipadan dan Ligitan
      Kedua pulau ini letaknya berbatasan dengan Malaysia. Pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke Mahkamah Internasional. Hasilnya, dalam voting di lembaga tersebut Majelis Hakim Internasional Court of Justice (ICJ) Sipadan dan Ligitan dimenangkan oleh Malaysia berdasarkan pertimbangan effectivity. Akhirnya Sipadan dan Ligitan lepas dari NKRI.

   2. Perselisihan antara Indonesia dan Malaysia mengenai sengketa pualu Ambalat
      Masalah antara Indonesia dan Malaysia seputar blok Ambalat mengemuka ketika terbetik kabar bahwa pemerintah Malaysia melalui perusahaan minyak nasionalnya, Petronas memberikan konsesi minyak (production sharing contact) kepada perusahaan minyak Shel, atas cadangan minyak yang terletak di Laut Sulawesi (perairan sebelah timur Kalimantan).

   3. Permasalahan Camar Bulan antara Indonesia dan Malaysia
      Camar BUlan adalah sebuah dusun di desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Nama Camar Bulan mencuat pada pemberitaan di medan Indonesia pada bulan Oktober 2011 lalu, mengenai saling klaim wilayah. Gubernur Kalimantan Barat Camarornelis MH mengatakan bahwa ada 1.440 hektare wilayah Indonesia masuk Malaysia karena patok bergeser di titik tapal batas A88 - A156 Camar Bulan ke dalam wilayah Serawak Malaysia.

   4. Selanjutnya kasus Aceh dan Papua yang saat ini belum selesai secara tuntas

Comments