DEMOKRASI

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata demos artinya 'rakyat' dan cratein artinya 'pemerintah/ memerintah'. Jadi demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat.

A. Bentuk-Bentuk Demokrasi
   1. Dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat
      a. Demokrasi langsung
         Demokrasi langsung ialah demokrasi dimana rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam suatu rapat yang dihadiri oleh seluruh rakyatnya. Demokrasi langsung pernah dijalankan negara-negara kota pada zaman Yunani Kuno.

      b. Demokrasi tidak langsung (perwakilan)
         Demokrasi perwakilan yaitu demokrasi dimana rakyat menyampaikan kehendaknya melalui dewan perwakilan rakyat. Demokrasi ini dijalankan oleh negara-negara pada zaman modern.

         Kelebihan Demokrasi:
         1) pemerintah yang dibentuk sesuai keinginan rakyat
         2) rakyat sebagai pemegang kekuasaan negara
         3) rakyat dapat mengawasi jalannnya pemerintahan
         4) pemerintah menjalankan pemerintahan sesuai konstitusi yang dibuat oleh wakil rakyat
         5) berusaha meningkatkan kesejahteraan rakyat karena pemerintah dipilih oleh rakyat

   2. Dilihat dari titik berat paham yang dianut
      a. Demokrasi Barat (Liberal)
         Demokrasi Barat menjunjung persamaan hak dalam bidang politik, namun dalam bidang ekonomi memegang asas persaingan bebas.

         Kelebihan demokrasi liberal antara lain:
         1) kompetisi menyebabkan orang akan berusaha lebih giat (etos kerja tinggi)
         2) menghasilkan sesuatu yang berkualitas, disiplin dan menghargai waktu
         3) menjujnjung tinggi persamaan hak bidang politik

         Kelemahan demokrasi liberal:
         1) adanya kesenjangan lebar antara golongan ekonomi kuat dan lemah
         2) golongan ekonomi kuat dapat membeli suara rakyat dan suara DPR

      b. Demokrasi Timur
         Kelebihan:
         1) kesenjangan ekonomi kecil
         2) menjunjung persamaan dalam bidang ekonomi

         Kelemahan:
         1) persamaan hak bidang politik kurang diperhatikan
         2) tidak hanya kompetisi dan tidak diakuinya hak milik pribadi, menyebabkan etos kerja kurang baik

      c. Demokrasi Gabungan
         Berprinsip mengambil kebaikan dan membuang kelemahan dan Demokrasi Barat dan Timur. Dalam demokrasi gabungan
         1) persamaan derajat dan hak setiap orang diakui, namun dalam kesejahteraan rakyat perlu dibatasi
         2) hak milik pribadi diakui, namun hak milik pribadi juga berfungsi sosial
         3) upaya mensejahteraan rakyat jangan sampai menghilangkan persamaan derajat dan HAM



B. Sistem Demokrasi Modern
   1. Demokrasi Parlementer
      Ciri-ciri demokrasi parlementer antara lain:
      1) kekuasaan legislatif di atas kekuasaan eksekutif
      2) menteri-menteri (kabinet) bertanggung jawab kepada DPR
      3) DPR dapat menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percaya
      4) Presiden/raja kedudukannya sebagai kepala negara hanya lambang saja
      5) tanggung jawab pemerintahan ada pada kabinet yang dipimpin perdana menteri

   2. Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
      Sistem ini menganut ajaran Montesqueiu yang disebut Trias Politika:
      - Legislatif: kekuasaan untuk membuat undang-undang
      - Eksekutif: kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
      - Yudikatif: kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang

   3. Demokrasi dengan sistem referendum
      a. Referendum obligatore
         Pembuatan undang-undang harus disetujui rakyat. Setelah badan legislatif membuat RUU, maka RUU ditawarkan kepada rakyat dengan jalan pemungutan suara (referendum)

      b. Referendum fakultatif
         Badan legislatif membuat undang-undang, dijalankan dalam waktu tertentu. Jika rakyat setuju UU sudah tetap, jika rakyat tidak setuju barulah badan legislatif minta persetujuan rakyat.



C. Prinsip-prinsip Demokrasi
   a. Kebebasan/ persamaan
   b. Kedaulatan rakyat
      Perwujudan lain konsep kedaulatan adalah pengawasan oleh rakyat



D. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
   1. Demokrasi Liberal (1945-1959)
      Pada tanggal 3 November 1945 dikeluarkan Maklummat Pemerintah, dengan maklumat ini kemudian menjadi dasar berdirinya banyak partai. Selanjutnya dikeluarkan lagi Maklumat Pemerintah 14 November 1945 tentang 'Susunan Kabinet II di bawah Pimpinan Perdana Menteri Sutan Syahrir' yang menegaskan bahwa "yang terpenting dalam perubahan-perubahan susunan kabinet itu ialah bahwa tanggung jawab adalah di dalam tangan menteri". Alasan Syahrir dengan memberlakukan sistem parlementer untuk menghilangkan kesan presiden yang bertindak diktator, tidak demokratis dan menjadi boneka Jepang.

      Ciri umum praktek demokrasi pada masa sistem kabinet liberal/parlementer:
      - munculnya banyak partai
      - terjadi kesulitan dalam mengambil keputusan sebagai akibat perselisihan paham
      - sering timbul krisis kabinet, perdana menteri selalu berganti-ganti
      - banyak terjadi kekacauan/ pemberontakan di daerah-daerah
      - perekonomian kacau karena para tokoh terkonsentrasi pada politik

   2. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
      Periode pelaksanaan demokrasi Terpimpin diawali dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, isinya antara lain: pembubaran dewan konstituante, kembali ke UUD 1945 (tidak berlakunya lagi UUDS 1950), dan pembentukan MPRS dan DPAS.

      Pemerintah beranggapan bahwa banyaknya partai menyebabkan pemerintahan tidak stabil. Berdasarkan Dekrit tersebut Presiden Soekarno langsung memimpin pemerintahan. Ia membentuk Kabinet Kerja yang menteri-menterinya tidak lagi terikat partai. Program Kabinet yang dijalankan berpedoman pada penjelasan Presiden tanggal 17 Agustus 1959 berjudul "Penemuan kembali Revolusi Kita". Uraian pidato itu kemudian ditetapkan sebagai GBHN oleh MPRS dan dikenal sebagai Manipol yang berintikan USDEK (UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Dalam perkembangannya pelaksanaan Demokrasi Terpimpin banyak menyimpang dari prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri, diantaranya:
      - Dengan Tap MPR No. III/1963 Soekarno diangkat menjadi presiden seumur hidup
      - presiden soekarno membubarkan DPR hasil pemilu kemudian dibentuk DPR GR tanpa melalui pemilu
      - bila DPR tidak mencapai mufakat, Presiden diberi wewenang intervensi dibidang yudikatif dan legislatif
      - pembentukan lembaga tertinggi dan tinggi hanya dengan Penpres, seharusnya UU.
      - Berdasarkan Tap MPR No. VIII/MPRS/1965 jika mufakat bulat tidak dapat tercapai, maka keputusan tentang masalah itu diserahkan kepada Presiden untuk diambil keputusan.

      Peristiwa G-30S/PKI 1965 mengubah perjalanan politik Indonesia dan menyingkirkan Soekarno dari puncak kekuasaan, kemudian menghantarkan Soeharto menjadi seseorang yang sangat berkuasa.

   3. Demokrasi Pancasila
      Secara umum demokrasi Pancasila diartikan sebagai demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Norma-norma pokok serta hukum dasar Demokrasi Pancasila secara garis besar terdapat dalam UUD. Istilah Demokrasi Pancasila sangat populer pada masa Orde Baru karena rezim ini pada awalnya bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun dalam perkembangannya, rezim ini cenderung ke arah otoritan. Lahirnya UU No. 15 dan 16 Tahun 1969 tentang Pemilu dan Susunan Kedudukan MPR/ DPR/ DPRD yang menyatakan bahwa pengisian 1/3 kursi MPR dan 1/5 anggota DPR dilakukan pengangkatan langsung tanpa pemilu, jelas tidak sejalan dengan prinsip demokrasi. Kekuasaan eksekutif sangat kuat, tetapi pilar-pilar demokrasi seperti partai politik dan DPR menjadi lemah. Begitu juga dengan kehidupan pers yang selalu dibayang-bayangi dengan pencabutan SIUP setelah Orde Baru tumbang, Habibie menggantikan posisi Soeharto dalam memimpin negara mengawali babak baru dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila di Indonesia.



E. Pemilihan Umum (Pemilu)
   1. Tujuan pemilu
      - memilih wakil rakyat untuk duduk di dalam lembaga permusyawaratan rakyat
      - membentuk pemerintahan
      - melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan
      - mempertahankan keutuhan NKRI

   2. Asas pemilu
      a. Jujur
         semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

      b. Adil
         Setiap pemilih dan Partai Politik Peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, bebas dari kecurangan pihak manapun.

      c. Langsung
         Rakyat pemilih mempunyai hak secara langsung memberikan suaranya sesuai kehendak hati nuraninya tanpa perantara.

      d. Umum
         bersifat umum maksudnya adalah menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi.

      e. Bebas
         Setiap warga negara berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.

      f. Rahasia
         Pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.

   3. Pemilu di Indonesia
      a. Pemilu pada masa Orde Lama
         Dilaksanakan pada tahun 1955 dan merupakan pemilupertama di Indonesia dengan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan DPR. Hasil pemilu tahun 1955 adalah terpilihnya anggota DPR terdiri dari 60 anggota dari partai Masyumi, 58 wakil PNI, 47 wakil NU, dan 32 wakil PKI, selebihnya anggota dari partai-partai kecil.


      b. Pemilu pada masa Orde Baru
         Pemilu pada masa Orde Baru pertama kali diadakan tahun 1971 tepatnya tanggal 3 Juli 1971. Dengan berdasar UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum, dan UU No. 16 Tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Hasil perolehan suara pemilu 1971 terdiri dari Golkar 261 kursi, NU 58 kursi, PNI 20 kursi, PSII 10 kursi dan selebihnya partai-partai kecil. Setelah tahun 1971, secara berkala setiap lima tahun pemilu selalu terlaksana, tetapi tidak memunculkan pemimpin-pemimpin baru yang potensial, melainkan hanya memantapkan kekuasaan maupun golongan yang telah berkuasa.

      c. Pemilu pada masa Reformasi
         Pemilu masa Reformansi pertama kali dilaksanakan tahun 1999 dengan diikuti 48 Partai poltik. Sedangkan pada Pemilu tahun 2004 diikuti 24 partai politik. Pada pemilu 2004, disamping untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD, juga diadakan Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2003.

Comments