PANCASILA BAG II

KEDUDUKAN PANCASILA

1. Pancasila sebagai Dasar, Ideologi, dan Falsafah Negara
1) Sebagai Ideologi Negara
Ideologi merupakan kumpulan gagasan maupun ide yang tersusun secara sistematis dan bermaksud untuk mengarahkan kehidupan dalam segala aspek kehidupan. Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia telah memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam sebuah ideologi, yaitu:
a. Keyakinan hidup. Bangsa Indonesia mengakui adanya Tuhan yang kemudian dijadikan sebagai pokok keyakinan hidupnya.
b. Tujuan hidup. Tujuan yang ingin dicapai oleh segenap rakyat Indonesia adalah terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.

2) Sebagai Dasar Negara
Pancasila yang meruoakan pokok kaidah negara yang fundamental (staat fundamental norm) yang dijadikan dasar utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia berfungsi sebagai sumber pembentukan semua bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia.

3) Sebagai Falsafah Negara
Pancasila berfungsi sebagai nilai-nilai pokok dan ciri pembentuk bangsa Indonesia yang terdiri dari sekelompok masyarakat yang menyatukan diri menjadi satu bangsa Indonesia.



2. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi bersifat terbuka dan dinamis, yang berarti tidak menutup diri terhadap perubahan yang terjadi dan mengikuti perkembangan zaman tanpa mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya.
Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung tiga dimensi kekuatan, yaitu:
1) dimensi realita, karena nilai-nilai yang ada bersumber dari kekayaan budaya masyarakat itu sendiri.
2) dimensi idealisme, karena mengandung cita-cita yang ingin dicapai di segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3) dimensi fleksibilitas, karena Pancasila sebagai ideologi dapat mencerminkan kemampuan dalam mempengaruhi sekaligus menyesuaikan diri dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakatnya.

Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki tiga ciri-ciri, yaitu:
1) Nilai-nilai dan cita-cita yang hendak dicapai berasal dari kekayaan budaya masyarakat itu sendiri.
2) Dasar yang dibentuk bukan merupakan keyakinan ideologis suatu kelompok tertentu melainkan hasil musyawarah mufakat.
3) Pancasila tidak dapat dioperasionalkan secara langsung, melainkan diperlukan penjabaran yang lebih dalam.




3. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Nasional
Peran Pancasila dalam pembangunan nasional adalah sebagai dasar bagi segala aspek pembangunan yang dilakukan di Indonesia. Hakikat pembangunan nasional Indonesia adalah menaikkan harkat dan martabat manusia secara totalitas diseluruh aspek kehidupan. Sedangkan, tujuan dari pembangunan nasional adalah untuk mencapai tujuan nasional, sebagaimana yang tertuang dalam alinea keempat UUD 1945.

Asas Pembangunan Nasional meliputi:
1) Demokrasi, yaitu menyelesaikan segala permasalahan yang timbul dengan cara musyawarah mufakat dan berdasarkan Pancasila.
2) Peri Kemanusiaan dan Keseimbangan, termasuk dalam asas ini keseimbangan dalam segala aspek kehidupan yang meliputi segala kepentingan.
3) Usaha Bersama dan Kekeluargaan, meliputi usaha bersama yang dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat yang dilakukan dengan cara gotong royong yang berdasarkan pada semangat kekeluargaan.
4) Adil dan merata, yaitu seluruh bangsa Indonesia berhak menikmati hasil pembangunan nasional secara adil dan merata.
5) Manfaat, bahwasanya seluruh hasil pembangunan nasional harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
6) Kepercayaan diri, yaitu pembangunan nasional harus dilakukan atas kemampuan dan kekuatan diri sendiri dan tetap berpedoman pada kepribadian bangsa.
7) Kesadaran hukum, yaitu bahwasanya pembangunan nasional harus didasarkan pada ketaatan hukum setiap warga negara dan adanya pengakuan hukum serta ditegakkannya supermasi hukum.



4. Pancasila sebagai Sumber Nilai
Pancasila sebagai suatu ideologi tentunya memiliki nilai-nilai yang merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh yang saling berhubungan dan melengkapi. Nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila, bersifat subjektif dan obyektif, dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Nilai Pancasila bersifat obyektif, yaitu:
a. Rumusan setiap sila dalam Pancasila bersifat umum dan abstrak, hal ini dikarenakan rumusan tersebut merupakan nilai.
b. Nilai-nilai dalam Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat istiadat, kebudayaan, kegiatan kenegaraan, maupun dalam keagamaan.
c. Terkait dengan Pancasila dalam pembukaan UUD 1945, Pancasila memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental (staats fundamental norm). Oleh karena itu, Pancasila menjadi sumber tertib hukum tertinggi di Indonesia yang isi dan kedudukannya tidak dapat diubah.
2) Nilai Pancasila bersifat subjektif, yaitu:
a. Disebabkan nilai-nilai dalam Pancasila muncul dari bangsa Indonesia, maka bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilai tersebut.
b. Nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, keadilan, dan kebijaksanaan dalam hidup berbangsa dan bernegara.
c. Nilai-nilai Pancasila mengandung nilai-nilai kerohanian, yaitu nilai kebenaraan, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan bersumber pada kehidupan bangsa.

Pembukaan UUD 1945 memuat nilai-nilai Pancasila yang mengandung empat pokok pikiran. Pokok pikiran tersebut merupakan penjabaran dari sila-sila Pancasila, yaitu:
a. Pokok pikiran pertama, merupakan perwujudan dari sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia. Memiliki pengertian bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan dan perseorang.
b. Pokok pikiran kedua, sebagai perwujudan dari sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Memiliki pengertian bahwa negara bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dalam rangka mewujudkan negara negara yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur dengan mamajukan kesejahteraan umum.
c. Pokok pikiran ketiga, sebagai perwujudan dari sila keempat Pancasila Pancasila yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dan Permusyawaratan/ Perwakilan. Memiliki pengertian bahwa negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyaawaratan/perwakilan. Oleh karena itu, negara memiliki sistem pemerintahan demokrasi Pancasila.
d. Pokok pikiran  keempat, merupakan perwujudan dari sila pertama dan kedua Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanisaan Yang Adil dan Beradab, memiliki pengertian bahwa negara menjunjung tinggi semua agama dan kepercayaan serta mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan teguh dalam memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.



Pancasila Dibandingkan dengan Ideologi Dasar Negara lainnya di Dunia

1. Ideologi Pancasila
Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat manusia sebagai makhluk individu dan sosial. Ideologi Pancasila mengakui kebebasan dan kemerdekaan Individu yang berarti tetap mengakui dan menghargai kebebasan individu lain.
* Dasar dari ideologi Pancasila adalah UUD 1945 dan Pancasila.
* Ideologi Pancasila bertujuan untuk membentuk masyarakat yang adil dan makmur dalam kehidupan material dan spiritual di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

a. Paham Negara Integralistik
* Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang bersifat integral.
* Semua golongan, bagian, dan anggotanya berhubungan erat satu sama lainnya.
* Semua golongan, bagian, dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis.
* Perhimpuan bangsa merupakan hal yang terpenting.
* Negara bersifat netral, tidak memihak pada satu golongan maupun perseorangan.
* Negara tidak menjamin kepentingan perseorangan maupun golongan. Namun, harus menjamin kepentingan manusia seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang integral.
* Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya.

b. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Setiap individu yang hidup dalam suatu negara pada hakikatnya adalah makhluk Tuhan, maka bangsa dan negara sebagai totalitas yang integral adalah berke-Tuhanan. Demikian pula, setiap warganya juga berke-Tuhanan Yang Maha Esa.
* Hakikat Ketuhanan Yang Maha Esa secara filosofis mengandung arti adanya kesesuaian hubungan sebab-akibat antara Tuhan, manusia, dan negara yang menjadi dasar untuk memimpin cita-cita kenegaraan sehingga tercipta hubungan yang baik antara masyarakat dan penyelenggara negara.
* Hubungan antara negara dan agama. Negara merupakan persekutuan hidup bersama sebagai perwujudan dari sifat manusia yang merupakan makhluk sosial. Selanjutnya, sifat manusia yang demikian itu menjadi sifat dasar negara. Negara sebagai manifestasi kodrat manusia secara horizontal berperan dalam hubungannya dengan manusia lain untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, negara memiliki sebab akibat langsung dengan manusia karena peran manusia sebagai pembentuk negara. Hubungan ini sangat ditentukan oleh dasar ontologis setiap individu.
* Hubungan negara dan agama menurut Pancasila
* Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
* Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berkeTuhanan Yang Maha Esa dengan konsekuensi setiap warganya memiliki hak untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing
* Tidak mengakui atheisme dan sekulerisme
* Tidak mengizinkan pertentangan agama, golongan agama, inter serta antarpemeluk agama tertentu
* Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama tertentu
* Memberikan toleransi terhadap pemeluk agama lain yang menjalankan ibadah
* Segala peraturan harus sesuai dengan Ketuhanan Yang Maha Esa
* Negara merupakan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa

c. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan yang Berkemanusiaan Adil dan Beradab
Negara Pancasila sebagai Negara Kebangsaan yang Berkemanusiaan Adil dan Beradab mendasarkan nasionalisme (kebangsaan) pada hakikat kodrat manusia. Kebangsaan Indonesia adalah kebangsaan yang berkemanusiaan, bukan suatu kebangsaan yang chauvimisme (kesukuan)

d. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan yang Berkerakyatan
* Manusia Indonesia sebagai warga negara dan masyarakat memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
* Dalam menggunakan hak-haknya, selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat.
* Karena memiliki kedudukan, hak, serta kewajiban yang sama maka pada dasarnyatidak dibenarkan memaksakan kehendak pada pihak lain
* Pengambilan keputusan dengan jalan musyawarah
* Musyawarah untuk mencapai mufakat dan semangat kebersamaan

e. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan yang Berkeadilan Sosial
Indonesia sebagai negara hukum yang berkeadilan sosial harus mengakui dan melindungi hak asasi manusia. Dalam hidup bersama, baik dalam masyarakat, bangsa, dan negara harus terwujud suatu Keadilan Sosial yang meliputi tiga hal:
* Keadilan Distributif
* Keadilan Legal
* Keadilan Komutatif

2. Ideologi Liberal
Dasar dari Ideologi Liberal adalah Declaration of Indeepence dan Bill of Right yang bertujuan untuk membentuk masyarakat Liberal.
Ciri-ciri masyarakat liberal:
* Setiap warga bebas berlomba demi kesejahteraan pribadinya
* Pemerintah tidak berhak ikut campur dalam urusan pribadi warganya
* Pemerintah wajib melindungi warganya
Hubungan Negara dan Agama dalam liberalisme adalah terpisah dalam liberalisme adalah terpisah dan berbeda, sehingga nilai-nilai agama dalam Negara dipisahkan dan dibedakan dengan negara, keputusan, dan ketentuan kenegaraanterutama peraturan perundang-undangan sangat ditentukan oleh kesepakatan individu-individu sebagai warga negaranya.

3. Ideologi Sosialisme Komunis
Dasar dari ideologi ini adalah Manifest Communist yang bertujuan untuk membentuk masyarakat sosialis-komunis. Negara yang menganut paham ini bersifat antitheis, melarang, dan menekan kehidupan beragama. Nilai tertinggi dalam negara adalah materi, sehingga nilai manusia ditentukan oleh materi. Ciri-ciri masyarakat sosialis:
* Masyarakat tanpa kelas dan negara
* Seluruh tata kehidupan ditentukan dan diatur oleh penguasa
* Pemerintah bersifat diktator proletariat.



HAM dalam Pancasila 

Hak Asasi Manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar dan kostitusional serta fundamental bangsa Indonesia. Hubungan antara Hak Asasi Manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama, melaksanakannya, dan menghormati perbedaan agama.
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warganya pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan undang-undang.
3. Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya pemersatu diantara warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan kelompok.
4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusywaratan atau Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan bernegara dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warganya untuk bermusywarah mufakat tanpa adanya tekanan, paksaan ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak milik perseorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.



Pancasila pada masa Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi

1. Masa Orde Lama
* Ideologi Pancasila sebagai keyakinan dan kepribadian bangsa.
* Masa peralihan dari jaman penjajahan ke jaman kemerdekaan.
* Implementasi awal Pancasila dalam sistem kenegaraan, dibagi menjadi beberapa periode, antara lain:
a. Periode 1945-1950
Dasar negara berupa Pancasila dan UUD 1945 belum dapat direalisasikan karena persatuan dan kesatuan masyarakat belum terbentuk. Tantangan terbesar pada periode ini adalah munculnya ideologi komunis oleh PKI dan keinginan mendirikan Negara Islam Indonesia.
b. Periode 1950-1959
Implementasi Pancasila bergeser ke arah liberalisme, sehingga terjadi kekacauan politik. Pengalaman sila keempat yaitu pengambilan keputusan dengan jalan musyawarah berganti dengan cara voting, meskipun demikian demokrasi berjalan dengan baik dengan diadakannya pemilu pertama pada tahun 1955.
c. Periode 1956-1965
Periode ini dikenal dengan masa Demokrasi Terpimpin, dengan kepemimpinan absolut oleh Presiden Soekarno. Pada masa kini, banyak terjadi penyimpangan penafsiran Pancasila sehingga berubah menjadi otoriter, pengangkatan Soekarno sebagai presiden seumur hidup, dan munculnya ideologi Nasakom (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) oleh Soekarno.

2. Masa Orde Baru
* Melalui program P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) pemerintah berusaha mengembalikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai falsafah dan kepribadian bangsa.
* Kepentingan kelompok menjadi hal yang sangat penting pada masa ini sehingga Pancasila berubah menjadi alat indoktrinasi oleh pemerintah. Beberapa metode yang digunakan untuk indoktrinasi, yaitu:
a. Pengalaman program P4 di sekolah-sekolah.
b. Menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal semua organisasi.
c. Larangan kebebasan berpendapat.

3. Reformasi
* Pancasila seolah tidak memiliki kekuatan untuk mempengaruhi dan menuntun masyarakat.
* Dikeluarkan TAP MPR No.XVIII/MPR/1998 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai dasar negara. Pada pasal 1 ketetapan tersebut disebutkan bahwa dasar negara adalah Pancasila dan harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
* Dikeluarkannya Peraturan Presiden No.7 Tahun 2005 tentang Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2004-2009. Salah satu kutipan dari dokumen tersebut menyatakan bahwa dalam rangka Strategi Penataan Kembali Indonesia, bangsa Indonesia ke depan perlu secara bersama-sama memastikan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 tidak lagi diperdebatkan. Untuk memperkuat pernyataan ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada salah satu bagian pidatonya yang bertajuk "Menata Kembali Kerangka Kehidupan Bernegara Berdasarkan Pancasila" dalam rangka 61 tahun hari lahir Pancasila meminta semua pihak untuk menghentikan semua perdebatan tentang Pancasila sebagai dasar negara, karena hal tersebut sudah diatur dalam TAP MPR No.XVIII/MPR/1998.



Makna Lambang pada Burung Garuda Pancasila

Seperti diatur dalam UUD 1945 Pasal 36 A, bahwasanya lambang Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Sejarah lambang Garuda Pancasila pada awalnya sudah mengalami 6 kali perubahan desain. Perubahan desain yang terakhir yaitu pada tanggal 20 Maret 1950, Ir. Soekarno memerintahkan, Dullah, pelukis istana untuk memperbaiki rancangan tersebut, dengan mengambil model elang jawa yang memiliki jambul dan mengubah posisi cakar kaki yang awalnya mencekeram pita di belakang menjadi di depan agar lebih estetis dan membumi. Perubahan desain lambang Garuda yang terakhir disempurnakan oleh Sultan Hamid II dengan menambahkan skala ukuran dan tata warna gambar lambang Negara tersebut. Lambang tersebut kemudian diserahkan pada H. Masagung, Yayasan Idayu Jakarta pada tanggal 18 Juli 1974.

1. Lambang burung garuda
Makna
a. Secara filosofis, burung garuda berarti gagah dan kuat, kelincahan, keuletan, kecerdasan, kewaspadaan, kegesitan, dan sifat pantang menyerah.
b. Warna keemasan melambangkan keagungan dan kejayaan.
c. Bagian-bagian tubuh burung garuda melambangkan kekuatan dan tenaga pembangunan.
d. Jumlah bulu burung garuda melambangkan hari kemerdekaan Indonesia 17-08-1945, dengan rincian sebagai berikut:
* Dua sayap, dengan jumlah bulu 17 pada masing-masing sayapnya.
* Bulu ekor ada 8 helai melambangkan bulan Agustus.
* Bulu pangkal ekor berjumlah 19 helai melambangkan 2 angka terdepan tahun proklamasi.
* Pada leher terdapat 45 helai bulu sebagai lambang 2 angka terakhir tahun kemerdekaan Indonesia.

2. Lambang perisai
Makna
a. Perisai menunjukkan alat pertahanan, perlindungan, dan perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita bangsa.
b. Garis tebal di tengah perisai melambangkan garis khatulistiwa yang melintasi negara Indonesia dan melintang dari timur ke barat.
c. Warna merah dan putih sebagai lambang bendera Indonesia, dengan warna hitam sebagai dasarnya mengandung makna jantan dan ksatria.
d. Lima buah ruang pada perisai melambangkan dasar negara Indonesia.

3. Lambang bintang
Makna
Sila Pertama: Ketuhananan Yang Maha Esa
Dilambangkan dengan tanda bintang bersudut lima yang bercahaya dan berlatar hitam sebagai simbol kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa.

4. Lambang rantai
Makna
Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Dilambangkan dengan tanda rantai yang bermata bulat dan persegi yang saling mengikat di bagian kiri bawah perisai, berlatar merah menunjukkan simbol kesetiakawanan, kebersamaan, toleransi, simpati, empati, dan kegotongroyongan.

5. Lambang pohon beringin
Makna
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Dilambangkan dengan pohon beringin kokoh di bagian kiri atas perisai berlatar putih, sebagai simbol persatuan, keterpaduan, sinergi, dan kerjasama dari semua elemen penunjang kehidupan sehingga melahirkan batang tubuh yang kuat dan terus tumbuh.

6. Lambang kepala banteng
Makna
Sila Kempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
Dilambangkan dengan kepala banteng yang terletak di bagian kanan atas perisai dan berlatar merah, sebagai simbol kerakyatan yang dijiwai musyawarah, jiwa kerjasama sebagai makhluk sosial.

7. Lambang padi kapas
Makna
Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dilambangkan dengan simbol padi dan kapas, diletakkan di bagian kanan bawah perisai yang berlatar putih sebagai simbol kesejahteraan dan kemakmuran.

8. Lambang cakar garuda Pancasila
Makna
Kedua cakar Garuda Pancasila mencengkeram sehelai pita putih bertuliskan "Bhineka Tunggal Ika" yang berwarna hitam, semboyan Bhineka Tunggal Ika yang secara harfiah bermakna Meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya merupakan satu kesatuan, menunjukkan keberagaman Bangsa Indonesia dalam hal: ras, suku, bahasa daerah, kepercayaan, agama, maupun adat istiadat namun hakikatnya tetaplah satu bangsa, Bangsa Indonesia. Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia
Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara baik yang tertulis yaitu Undang-Undang Dasar Negara maupun hukum dasar yang tidak tertulis atau konvensi.
Pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staats fundamental norm dan berada pada hierarki tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 bersamaan dengan pasal-pasal UUD 1945 disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7. Pembukaan UUD 1945 dalam ilmu hukum memiliki kedudukan di atas pasal-pasal UUD 1945. Konsekuensinya adalah keduanya memiliki kedudukan hukum yang berlainan. Namun, keduanya terjalin dalam suatu hubungan kesatuan yang kasual dan organis.



Tertib Hukum di Indonesia

1. Pembukaan UUD 1945 sebagai Tertib Hukum Tertinggi
Dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental, yaitu:
a. Memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum di Indonesia.
b. Memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.

Kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Pembukaan UUD 1945 sebagai sumber hukum positif di Indonesia.


2. Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat Memenuhi Syarat Adanya Tertib Hukum di Indonesia
Syarat-syarat tertib hukum Indonesia meliputi empat hal, yaitu:
a. Adanya kesatuan subyek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum.
b. Adanya kesatuan asas kerohanian, yaitu menjadi dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum, menjadi sumber hukum dari segala sumber hukum.
c. Adanya kesatuan daerah, yaitu dimana peraturan hukum tersebut berlaku.
d. Adanya kesatuan waktu, yaitu dimana seluruh peraturan hukum itu berlaku.

Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah:
a. Sebagai dasar peraturan di Indonesia.
b. Sebagai ketentuan hukum tertinggi dan termasuk di dalamnya.

3. Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
a. Dari segi Terjadinya
Dibuat oleh pendiri negara dan terwujud dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan dari kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuknya.

b. Dari segi Isinya
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat memuat dasar-dasar pokok negara sebagai berikut:
1) Dasar tujuan negara
2) Ketentuan diadakannya UUD negara
3) Bentuk negara
4) Dasar filsafat negara

c. Pembukaan UUD 1945 Tetap Terlekat pada Kelangsungan Hidup Negara Republik Indonesia
Berdasarkan hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 yang tercantum dalam naskah Proklamasi Kemerdekaan RI, serta dalam ilmu hukum telah memenuhi syarat bagi terjadinya suatu tertib hukum Indonesia sebagai pokok kaidah yang fundamental.

d. Pengertian isi Pembukaan UUD 1945
1) Alinea I = bahwasanya kemerdekaan adalah hak setiap manusia.
2) Alinea II = cita-cita bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
3) Alinea III = pengakuan nilai religius, bahwa Bangsa Indonesia mengakui manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa.
4) Alinea IV = berisi tentang tujuan negara, hal ketentuan diadakannya UUD, hal bentuk negara, dan dasar filsafat (dasar kerohanian) negara.

e. Tujuan Pembukaan UUD 1945
1) Alinea I = berisi pertanggungjawaban dari pernyataan bahwa kemerdekaan sudah selayaknya karena berdasarkan hak kodrati yang bersifat mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka.
2) Alinea II = penetapan cita-cita Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan, yaitu terpeliharanya kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan bangsa, negara, dan daerah atas keadilan hukum dan moral bagi diri sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yang berkeadilan.
3) Alinea III = penegasan bahwasanya proklamasi kemerdekaan sebagai permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang luhur dan suci dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
4) Alinea IV = realisasi dari segala sesuatu yang tersebut di atas dalam perwujudan dasar-dasar tertentu sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis, yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam suatu Negara Indonesia.

f. Hubungan Logis Antar alinea dalam Pembukaan UUD 1945
1) Alinea I = Hak kemerdekaan sebagai hak fitrah bagi setiap manusia di dunia. Pelanggaran terhadap hak kemerdekaan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Alinea I sebagai premis mayor (pernyataan yang bersifat umum).
2) Alinea II = Kemerdekaan tersebut diwujudkan dalam suatu negara, yaitu negara yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur. Alinea II sebagai premis minor (pernyataan khusus).
3) Alinea III = Kemerdekaan hanya mungkin terwujud atas karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Alinea III sebagai konklusi (kesimpulan).
4) Alinea IV = berisi tujuan negara, hal ketentuan diadakannya UUD Negara, hal bentuk negara, dan dasar fisafat (dasar kerohanian) negara. Seluruh isi yang terdapat dalam alinea IV ini pada hakikatnya merupakan suatu pernyataan tentang pembentukan pemerintahan Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.

Comments