PANCASILA

PENGERTIAN PANCASILA

Pancasila adalah ideologi dasar negara Indonesia yang berasal dari agama Budha dalam kitab tripitaka yaitu panca (lima) dan syila (dasar). Jadi, Pancasila memiliki maksud 5 aturan tingkah laku yang penting. Adanya kata Pancasila sudah sejak lama dikenal sejak jaman Majapahit dan Sriwijaya dimana terdapat sila-sila yang ada dalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat ataupun dikalangan kerajaan meskipun sila-sila tersebut belum untuk dirumuskan secara konkret.

Menurut kitab Sutasoma yang dikarang oleh Mpu Tantular, Pancasila memiliki arti "pelaksanaan kesusilaan yang lima" atau "berbatu sendi lima". Pancasila dipakai untuk menjadi dasar guna mengatur segala bentuk arah serta gerak dari pemerintahan negara yang memiliki tujuan untuk mengatur setiap penyelenggaraan yang ada dalam bernegara.


Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli
1. Ir. Soekarno
Pancasila merupakan isi yang terdapat dalam jiwa bangsa Indonesia secara turun temurun lamanya sudah terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Oleh sebab itu, Pancasila tidak saja sebagai falsafah negara, namun cakupannya lebih luas, yaitu falsafah bangsa Indonesia.

2. Muhammad Yamin
Pancasila berasal dari kata dalam bahasa Sansekerta, yaitu "panca" yang memiliki arti lima dan "sila" yang berarti "dasar atau sebuah peraturan tingkah laku yang penting dan baik".

3. Notonegoro
Pancasila merupakan dasar falsafah dari negara Indonesia. Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai suatu dasar kesatuan.


SEJARAH PANCASILA

Tentara kekaisaran Jepang kalah di perang pasifik, kemudian mereka berusaha menarik dukungan rakyat Indonesia dengan membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai (BPUPKI/ Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

Badan ini mengadakan sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Rapat ini dibuka pada tanggal 28 Mei dan pembahasan dimulai esok harinya tentang dasar negara. Rapat pertama ini diadakan di gedung Chuo Sangi In di jalan Pejabon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung itu merupakan gedung Volksraad (atau dalam bahasa indonesia Perwakilan Rakyat).

A. Rumusan dasar negara yang dikemukakan Muhammad Yamin secara lisan pada tanggal 29 Mei 1945
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat

B. Rumusan dasar negara yang diajukan oleh Mr. Soepomo tanggal 31 Mei 1945
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan Rakyat

C. Rumusan dasar negara yang diajukan oleh Muh Yamin yang diajukan secara tertulis
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

D. Rumusan dasar negara yang diajukan oleh Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan

E. Rumusan versi Piagam Djakarta (Jakarta Charter), 22 Juni 1945
1. Ketoehanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari'at Islam bagi pemeloek2-nja*
2. Kemanoesiaan jang adil dan beradab
3. Persatoean Indonesia
4. Kerakjatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permoesjarawatan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia

F. Rumusan Pancasila yang sah
Rumusan Pancasila yang sah dan sistematika yang benar terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPPKI pada 18 Agustus 1945. Berkaitan dengan hal tersebut, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi No. 12/1968 pada 13 April 1968. Dalam intruksi tersebut ditegaskan bahwa tata urutan (sistematika) dan rumusan Pancasila sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanoesiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Panitia Sembilan dalam Piagam Djakarta:
1. Ir. Soekarno
2. Mohammad Hatta
3. Sir A.A. Maramis
4. Abikoesno Tjokrosoejoso
5. Abdul Kahar Muzakir
6. H. Agus Salim
7. Sir Achmad Subarjo
8. Wahid Hasyim
9. Sir Muhammad Yamin

Sebelumnya, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat membentuk panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang  yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusuma
3. K.H. Wahid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta

Hasil Sidang BPUPKI I & II
BPUPKI didirikan pada tanggal 1 Maret 1945. Ketuanya adalah dr.K.R.R.T Radjiman Wedyodiningrat dan wakilnya R.P. Suroso.

Hasil Sidang Pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945
Menghasilkan Rumusan Pancasila oleh:
1. Muh. Yamin (29 Mei 1945), seperti pada rumusan di atas point A
2. Prof. Dr. Supomo(31 Mei 1945), seperti pada rumusan di atas point B
3. Ir. Soekarno (1 Juni 1945), seperti pada rumusan di atas point D

Hasil Sidang Kedua BPUPKI pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945
1. Pernyataan Indonesia Merdeka
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
3. Undang-Undang Dasar itu sendiri dan batang tubuh

Comments