NKRI

A. Sejarah Indonesia


   1. 1945 (Kembalinya Belanda bersama Sekutu)
      Sesuai perjanjian Wina (1942), negara sekutu berjanji untuk mengembalikan wilayah-wilayah yang sebelumnya diduduki Jepang pada pemilik koloni masing-masing jika Jepang berhasil diusir dari Indonesia. Namun, setelah perang usai sekutu tetap bertahan di daerah jajahannya. Australia menguasai Kalimantan dan Indonesia bagian timur, Amerika menguasai Filipina dan tentara Inggris dengan SEACnya (South East Asia Command) bertanggung jawab atas India, Burma, Srilanka, Malaya, Sumatra, Jawa, dan Indocina. SEAC dan Panglima Lord Mountbatten sebagai Komando tertinggi Sekutu di Asia Tenggara, bertugas melucuti bala tentara Jepang dan mengurus pengembalian tawanan perang warga sipil (RAPWI/ Recovered Allied Prisoners of War and Iternees)

      a. Mendaratnya NICA sebagai Perwakilan Belanda
         Berdasarkan Civil Affairs Agreement (23 Agustus 1945) Inggris dan Tentara Belanda mendarat di Sabang, Aceh. Pada tanggal 15 September 1945, Belanda mendarat di Jakarta dengan membawa Dr. Charles van Der Plas (wakil Belanda pada sekutu) dengan dibocengi NICA (Netherland Indies Civil Administration) yang dipimpin Dr. Hubertus J. van Mook. Kedatangan NICA ini untuk membentuk sebuah persemakmuran yang anggotanya adalah Kerajaan Belanda dan Hindia Belanda di bawah pimpinan Ratu Belanda (Ratu Wilhelmina).

      b. Pertempuran Melawan Sekutu dan NICA
         Beberapa pertempuran terjadi ketika NICA datang, antara lain:
         1) Peristiwa 10 November di Surabaya dan sekitarnya.
         2) Palagan Ambarawa di daerah Ambarawa.
         3) Pejuang Gerilya Jendral Soedirman meliputi Jawa Tengah dan Jawa Timur.
         4) Bandung Lautan Api di daerah Bandung.
         5) Pertempuran Medan Area di daerah Medan.
         6) Pertempuran Margarana di Bali.
         7) Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta.
         8) Pertempuran Lima Hari Lima Malam di Palembang.
         9) Pertempuran Lima Hari di Semarang.

      c. Ibukota Dipindah ke Yogyakarta
         Karena keamanan Batavia (Jakarta) semakin memburuk, pada tanggal 4 Juni 1946, ibukota dipindah ke Yogyakarta.

   2. 1946
      a. Pembubaran Sistem Pemerintahan
         Pernyataan Van Mook untuk tidak berdiskusi dengan Soekarno merubah sistem pemerintahan yang presidensial menjadi parlementer, pada tanggal 14 November 1945. Soekarno sebagai kepala pemerintahan Republik diganti Sutan Sjahrir yang menjabat sebegai Perdana Menteri saat itu.

      b. Diplomasi Syahrir
         Ketika Kabinet Sjahrir diumumkan pada 15 November 1945, Van Mook mengirimkan telegram pada Menteri Urusan Tanah Jajahan (Minister Territories, Overzeese Gebiedsdelen), J.H.A Logeman di Den Haag, "Mereka sendiri (Sjahrir dan Kebinetnya) dan bukan Soekarno yang tanggung jawab pada keadaan."

         Pada 10 Februari 1946, pemerintah Belanda ingin membuat persemakmuran Indonesia yang terdiri dari daerah-daerah dengan bermacam tingkat pemerintahan sendiri, dan untuk menciptakan warga negara Indonesia bagi semua orang yang dilahirkan disana.

         Pada bulan April dan Mei 1946, Syahrir pergi ke Hoge Veluwe dan meminta pengakuan kedaulatan Indonesia pada Belanda, karena hal tersebut Belanda menawarkan suatu kompromi bahwasanya Republik akan dijadikan sebagai salah satu unit negara federasi yang akan dibentuk sesuai Deklarasi 10 Februari dan mengakui pengakuan Republik secara de facto atas Jawa dan Madura, namun ditolak oleh Syahrir dan teman-temannya, sehingga mereka pulang tanpa adanya persetujuan.

         Pada tanggal 17 Juni 1946, Syahrir mengirimkan surat rahasia pada Van Mook yang berisi bahwa Syahrir bersedia melakukan perundingan kembali, akan tetapi surat tersebut dibocorkan oleh pers oleh surat kabar Negeri Belanda. Pada tanggal 24 Juni 1946, surat kabar Indonesia ingin meminta penjelasan mengenai desas-desus tersebut.

      c. Penculikan Perdana Menteri Syahrir
         1) Tanggal 27 Juni 1946 dalam pidato Peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Wakil Presiden Hatta
            menjelaskan isi usulan balasan di depan rakyat di alun-alun utama Yogyakarta dengan dihadiri Soekarno dan para pimpinan politik. Pidato tersebut berisi dukungan Hatta kepada Syahrir akan tetapi akibat publisitas tersebut, Perdana Menteri Syahrir dikudeta dandiculik.
         2) Pada tanggal yang sama, Syahrir diculik karena dianggap pengkhianat, penculikan terjadi di Surakarta, kemudian dibaea ke Paras di salah satu rumah peristirahatan seorang Pangeran Solo dan ditahan disana dengan pengawasan Komando Batalyon setempat.
         3) 

      d. Konferensi Malino, Terbentuknya Negara Baru
   3. 1946-1947
      a. Peristiwa Westerling
      b. Peristiwa Linggarjati
      c. Proklamasi Negara Pasundan
         Usaha Belanda tidak hanya berhenti di NTT, dua bulan setelahnya, Belanda berhasil membujuk Partai Rakyat Pasundan, Soeria Kartalegawa memproklamasikan Negara Pasundan pada tanggal 4 Mei 1947.

      d. Agresi Militer I
         Tanggal 27 Mei 1947, Belanda mengeluarkan Nota Ultimatum yang harus dijawab dalam 14 hari, yang berisi:
         1) Membentuk pemerintahan ad interim bersama.
         2) Mengeluarkan uang bersama dan mengirimkan lembaga visa bersama.
         3) RI harus mengerimkan beras untuk rakyat di daerah-daerah yang diduduki Belanda.
         4) Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban bersama, termasuk daerah-daerah Republik yang memerlukan bantuan Belanda (gendarmerie bersama).
         5) Mengadakan penilikan bersama impor dan ekspor.

         Dalam hal ini Syahrir bersedia mengakui kedaulatan Belanda selama peralihan tapi menolak gendarmerie bersama yang menyebabkan reaksi keras dari kalangan parpol di Republik. Dengan demikian, Belanda terus melakukan ketertiban dengan tindakan kepolisian yang dimulai pada tanggal 20 Juli 1947, pada tengah malam (21 Juli 1947) mulailah pihak Belanda melancarkan aksi polisionil mereka yang pertama.

         Karena Belanda terus menerus melakukan pelanggaran terhadap perjanjian, pada bulan Juli 1947, Syahrir mengundurkan diri dari jabatannya karena merasa bertanggung jawab.

         Naiknya Amir Syarifudin sebagai Perdana Menteri setelah Syahrir mengundurkan diri, setelah sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Dalam kabinetnya, Amir bekerjasama dengan PSII untuk duduk bersama dalam kabinetnya dan meminta R.M. Kartosuwiryo menjadi Wakil Perdana Menteri Pertahanan Kedua.

   4. 1948
      Selama peperangan berlangsung, Dewan Keamanan PBB, atas desakan Australia dan India mengeluarkan perintah peletakkkan senjata tanggal 1 Agustus 1947 dan mendirikan Komisi Jasa-Jasa Baik (Komisi Tiga Negara/ KTN) yang terdiri dari wakil-wakil Australia, Belgia, dan Amerika sebagai penengah.

      Tanggal 17 Januari 1948 berlangsung konferensi di atas kapal perang Renville milik Amerika yang menghasilkan persetujuan lainnya dan ditanda tangani kedua pihak yang berselisih. Tanggal 19 Januari persetujuan Renville ditandatangani dengan hasil bahwa wilayah Indonesia hanya terbatas pada Jogja dan delapan karisedenan dan ujung barat Pulau Jawa-Banten tetap daerah Republik. Plebisit akan diselengggarakan untuk menentukan masa depan wilayah yang baru diperoleh Belanda lewat aksi militer.

      Runtuhnya Kabinet Amir dan Naiknya Hatta.
      Empat hari setelah perjanjian Renville ditandatangani, kabinet Amir Syarifudin berhenti dan dibentuk lagi kabinet baru pada tanggal 29 Januari 1948 dengan Hatta sebagai Perdana Menterinya.

   5. 1948-1949
      a. Agresi Militer II
         Diawali dengan serangan Belanda ke Yogyakarta pada tanggal 19 Desember 1948 Agresi Militer Belanda II dimulai disertai dengan penangkapan Soekarno, Hatta, Syahrir, dan beberapa tokoh politik lainnya. Dengan jatuhnya Yogyakarta sebagai ibukota ke Sumatra dengan pimpinan Syafrudin Prawiranegara.

         Serangan umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta yang direncanakan dan dipersiapkan oleh jajaran tinggi militer di wilayah DIII/ GMIII berdasarkan instruksi Panglima Besar Sudirman untuk menunjukan kekuatan Indonesia di mata Internasional. Soeharto yang waktu itu bertindak sebagai komandan brigade X/ Wehrkreis III serta pelaksanaan lapangan di Yogyakarta.

      b. Perjanjian Roem Royen
         Akibat Agresi Militer tersebut, pihak Internasional terus menekan Belanda, terutama Amerika yang mengancam menghentikan bantuannya. Karena hal tersebut, akhirnya Belanda melakukan perundingan kembali pada tanggal 7 Mei 1949 yang menghasilkan perjanjian Roem Royen.

      c. Konferensi Meja Bundar
         KMB adalah pertemuan antara Belanda dan RI di Den Haag pada tanggal 7 Mei 1949 yang menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:
         1) Belanda mengakui kedaulatan RIS
         2) Irian Barat akan diselesaikan setahun setelah pengakuan kedaulatan.

      d. Penyerahan Kedaulatan oleh Belanda
         Pada tanggal 27 Desember 1949 akhirnya Belanda mengakui kedaulatan Indonesia. Pengakuan ini dilakukan ketika penyerahan kedaulatan ditanda tangani di Istana Dam, Amsterdam.



B. Sistem Tata Negara Indonesia
 
   1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
      Merupakan lembaga negara yang anggotanya berasal DPR dan DPD yang terpilih dalam Pemilu Legislatif. Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun dan berdasarkan Pasal 2 UUD 1945, MPR wajib bersidang minimal satu kali di ibukota negara.

      Persidangan-persidangan yang dilakukan MPR antara lain:
      a. Sidang Umum Majelis, yaitu sidang awal yang dilakukan pada permulaan masa jabatan anggota majelis.
      b. Sidang Tahunan Majelis, yaitu sidang yang dilakukan rutin setiap tahunnya.
      c. Sidang Istimewa Majelis yaitu sidang yang diadakan di luar kedua sidang sebelumnya atau sidang yang dilakukan pada kondisi khusus.

      Fungsi wewenang dan tugas MPR:
      a. Mengubah dan menetapkan UUD.
      b. Melantik Presiden dan Wakil Presiden.
      c. Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya sesuai UUD.

      Hak yang dimiliki oleh setiap anggota MPR antara lain:
      a. Mengusulkan perunbahan pasal-pasal dalam UUD.
      b. Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
      c. Memilih dan dipilih.
      d. Membela diri.
      e. Imunitas.
      f. Protokoler.
      g. Keuangan dan administratif.

      Kewajiban yang harus ditaati setiap anggota MPR antara lain:
      a. Mengamalkan Pancasila.
      b. Menjalankan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
      c. Menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional.
      d. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
      e. Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

   2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
      Anggota DPR terpilih melalui Pemilu Legislatif yang diikuti oleh partai politik pengusung calon anggota legislatif. DPR terdiri dari DPR (Pusat) dan Masa jabatan anggota DPR akan berakhir ketika anggota DPR yang baru mengucapkan janji/sumpah jabatan yang dipimpin oleh ketua MA dalam sidang Paripurna.

      Fungsi, wewenang, dan tugas DPR:
      a. Membuat undang-undang (fungsi legislatif).
      b. Menetapkan APBN (fungsi anggaran).
      c. Mengawasi pemerintah dalam menjalankan undang-undang (fungsi pengawasan).

      Hak-hak yang dimiliki oleh setiap anggota DPR:
      a. Hak interpelasi 
      b. Hak angket
      c. Hak menyatakan pendapat
      d. Hak Budget

   3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
      DPD merupakan lembaga negara yang terdiri dari perwakilan dari tiap provinsi yang dipilih dalam Pemilu Anggota DPD berdomisili di provisinya dan berada di ibukota negara hanya ketika akan diadakan sidang.

      Fungsi, wewenang, dan tugas DPD:
      a. Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi untuk mewakilkan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
      b. Untuk memperkuat persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia.
      c. Dipilih secara langsung oleh rakyat di daerah melalui Pemilu.     

   4. Presiden
      Presiden bertugas sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara sekaligus yang memegang kekuasan tertinggi dalam roda pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung melalui Pemilu sesuai dengan UUD 1945 dengan masa jabatan lima tahun.
 
      Fungsi, wewenang, dan tugas Presiden sebagai Kepala Negara:
      a. Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
      b. Mengangkat duta dan konsul.
      c. Menerima duta dari negara asing.
      d. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan kepada WNI/WNA yang berjasa bagi Indonesia.

      Fungsi, wewenang, dan tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan:
      a. Menjalankan kekuasaan pemerintah sesuai dengan UUD.
      b. Berhak mengusulkan RUU kepada DPR.
      c. Menetapakan peraturan pemerintah.
      d. Mememgang teguh UUD dan menjalankan seluruh undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
      e. memberi grasi dan rehabilitasi.
      f. memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dari DPR.

   5. Mahkamah Agung (MA)
      Fungsi, wewenang, dan tugas Mahkamah Agung:
      a. Lembaga yang menyelengggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1).
      b. Memiliki wewenang untuk mengadili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU.
      c. Dapat mengajukan tiga calon hakim untuk menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi.
      d. Memberi pertimbangan ketika Presiden mengajukan grasi.

   6. MK (Mahkamah Konstitusi)
      Berdasarkan Pasal 24C ayat 1 dan 2 UUD 1945, tugas, fungsi, dan wewenang Mahkamah Konstitusi diatur sebagai berikut:
      a. Dapat mengadili di tingkat pertama danterakhir untuk menguji UU terhadap UU.
      b. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD.
      c. Memutuskan pembubaran partai politik.
      d. Memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilu.

   7. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
      Fungsi, wewenang, dan tugas Badan Pemeriksa Keuangan:
      a. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
      b. Berwenang  mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasilnya pada DPR dan DPD dan ditindak lanjuti oleh aparat hukum.
      c. Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di tiap provinsi.
      d. Mengintegrasi di ibukota negara dan memiliki perwakilan di tiap provinsi.
      e. Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

   8. KY (Komisi Yudisial)
      Keberadaan Komisi Yudisial dalam sistempemerintahan tidak terlepas dari perannya dengan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan Pasal 24A ayat 3 dan Pasal 24B ayat 1 menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.



C. Otonomi Daerah
   Indonesia merupakan negara kesatuan yang menggunakan sistem desentralisasi, sesuai dengan bunyi Pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 UUD NRI 1945. Diberlakukannya sistem otonomi daerah pada masing-masing daerah di Indonesia bertujuan untuk mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan serta pengembangan daerah otonom agar dapat mengelola aset kekayaan yang ada di daerahnya dengan lebih maksimal. 
   

Comments